Ruang Dakwah Lalu Ikhwanuddin
💬 Konsultasi Syariah

Bagaimana Hukum pernikahan yang tidak disebutkan Maharnya saat Ijab Kabul?

 Dalam Mazhab Syafi'i, menyebutkan mahar (tasmiyatul mahr) saat ijab qabul itu hukumnya sunnah, bukan rukun dan bukan pula syarat sah nikah. Jadi kalau semisal si pengantin pria saking groginya pas ijab qabul sampai kelupaan nyebut mas kawin, atau memang sengaja tidak disebutkan saat akad, pernikahannya tetap sah wal afiat.


Pernikahan model begini dalam istilah fikih pesantren disebut Nikah Tafwidh (Nikaahut Tafwiidh).

Dalil:

1. Dalil Al-Qur'an:

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةً ۖ

Terjemahan: "Tidak ada dosa bagimu (tidak wajib membayar mahar penuh) jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh (menggauli) mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya."

Sumber: Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah [2] : 236

(Para ulama Mazhab Syafi'i berhujjah: ayat ini menyebutkan keabsahan talak pada istri yang belum ditentukan maharnya. Talak itu tidak sah kecuali dijatuhkan pada pernikahan yang sudah sah. Berarti, akad nikah tanpa menyebut mahar hukumnya sah).

 

2. Dalil Kitab Fiqih Syafi'iyyah:

 (وَيُسْتَحَبُّ تَسْمِيَةُ الْمَهْرِ فِي النِّكَاحِ) لِأَنَّهُﷺ لَمْ يُخْلِ نِكَاحًا عَنْهَا، وَلِأَنَّهُ أَقْطَعُ لِلنِّزَاعِ، (فَإِنْ لَمْ يُسَمَّ) فِي الْعَقْدِ (صَحَّ الْعَقْدُ) وَوَجَبَ الْمَهْرُ بِمَا يَفْرِضُهُ الزَّوْجُ عَلَى نَفْسِهِ وَتَرْضَى بِهِ، أَوْ يَفْرِضُهُ الْحَاكِمُ أَوْ بِالْوَطْءِ فَيَجِبُ مَهْرُ الْمِثْلِ

Terjemahan: "(Dan disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah) karena Nabi ﷺ tidak pernah mengosongkan akad nikahnya dari menyebut mahar, dan juga karena hal itu dapat memutus potensi perselisihan. (Maka jika mahar tidak disebutkan) dalam akad, (akadnya tetap sah), dan kewajiban mahar ditetapkan melalui nominal yang ditentukan oleh suami atas keridhaan istri, atau ditentukan oleh hakim, atau wajib dengan adanya hubungan badan (dhuwul) sehingga yang wajib dibayarkan adalah Mahar Mitsil (mahar yang sepadan)."

Sumber: Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh At-Taqrib, karya Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi.

Penjelasan:

Biar makin mantap pemahamannya, begini perincian hukumnya dalam tradisi keilmuan Aswaja:

1.     Kedudukan Mahar: Mahar bukanlah rukun nikah (rukun nikah ada lima: mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi adil, dan shighat ijab qabul). Mahar adalah konsekuensi hukum (atsar) dari adanya akad pernikahan. Jadi, ada atau tidaknya penyebutan mahar, hak mahar bagi wanita otomatis langsung melekat demi memuliakan kaum perempuan.

2.     Kenapa Tetap Disunnahkan Disebut?: Hikmah disunnahkannya menyebut nominal mahar saat akad adalah li qath'in niza' (menghilangkan potensi ribut/sengketa di kemudian hari). Kalau sudah deal dari awal di depan penghulu dan saksi, kan tinggal bayar dan hidup rukun.

3.     Berapa yang Harus Dibayar Kalau Tidak Disebutkan?:

o   Jika setelah akad mereka sepakat menentukan nominalnya, maka nominal itulah yang dibayar.

o   Jika belum sempat disepakati nominalnya lalu sudah campur (jima'), atau salah satu pasangan meninggal dunia, maka istri berhak mendapatkan Mahar Mitsil (mahar standar/sebanding dengan mahar wanita-wanita dari kerabat keluarga ayahnya, seperti saudara perempuannya atau bibinya yang sepadan secara status sosial, umur, dan kecantikan).

 

Kesimpulan:

Akad nikah tanpa menyebutkan mahar hukumnya SAH. Namun, sebagai adab dan sunnah Rasulullah ﷺ, sangat dianjurkan (sunnah mu'akkadah) untuk menyebutkannya di majelis akad agar tidak memicu salah paham di belakang hari.